Kabupaten Solok, sebuah wilayah pemerintahan di Propinsi Sumatera Barat yang terletak pada posisi antara 01º 20’27”-01º 21’39” Lintang Selatan dan 100º 25’00’-100º 33’43’ Bujur Timur. Secara legal formal, Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Pada saat itu, Kabupaten Solok terdiri dari 12 wilayah kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan.
Pada
tahun 1970, ibukota Kabupaten Solok berkembang dan ditetapkan menjadi
sebuah kotamadya dengan nama Kotamadya Solok. Berubah statusnya Ibukota
Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi
sekaligus dengan pemindahan ibukota ke lokasi baru. Pada tahun 1979
Kabupaten Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan
dari Kota Solok ke Koto Baru Kecamatan Kubung namun secara yuridis
Ibukota Kabupaten Solok masih tetap Solok.
Dengan
dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan yang nyata dan
luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya masing-masing.
Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki
kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi
pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan
menjadikan wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13
kecamatan induk ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan
kelurahan masih tetap sama.
Penataan
wilayah administrasi pemerintahan berikutnya terjadi pada tahun 2001
sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di Kabupaten Solok. Pada
penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan yang cukup
signifikan dimana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14
kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di
tata ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah
administrasi terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001
tentang pemerintahan Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang
Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada
akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan menjadi dua
kabupaten yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Pemekaran
ini di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 dan
menjadikan luas wilayah Kabupaten Solok berkurang menjadi 3.738 Km².
Pemekaran inipun berdampak terhadap pengurangan jumlah wilayah
administrasi Kabupaten Solok menjadi 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 403
Jorong.
Jika
dirunut dari undang-undang pembentukan maka Kabupaten Solok hingga saat
ini baru berusia 54 tahun, namun Kabupaten Solok bukanlah daerah baru
karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang ini dikeluarkan. Pada
masa penjajahan Belanda dulu, tepatnya pada tanggal 9 April 1913 nama
Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit administrasi setingkat
kabupaten yaitu Afdeeling Solok sebagaimana disebut di dalam Besluit
Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat di dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten
pada tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama
wilayah administrative pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Dengan
berbagai pertimbangan dan telaahan yang mendalam atas berbagai momentum
lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum, pemerintah daerah
dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat kabupaten di zaman belanda sebagai
momentum pijakan yang akan diperingati sebagai hari jadi Kabupaten
Solok. Kesepakatan inipun dikukuhkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2009
tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Solok..
Tanggal 9 April 2010, merupakan kali pertama Kabupaten Solok memperingati hari jadinya yang ke 97.
0 komentar:
Posting Komentar